Policy Paper Pembentukan Daerah Istimewa Surakarta (DIS)
Wacana pembentukan Daerah Istimewa Surakarta (DIS) berada pada persimpangan sejarah, konstitusi, politik desentralisasi, dan kebutuhan pembangunan metropolitan Solo Raya. Ia tidak cukup dijawab dengan satu pertanyaan “apakah status lama dapat dikembalikan”, karena desain daerah istimewa modern harus sekaligus menjawab tujuh dimensi: legitimasi historis, dasar konstitusional, kelembagaan, wilayah, ekonomi-fiskal, kebudayaan-tata ruang, dan legitimasi masyarakat. Policy Paper ini karena itu menggeser fokus dari narasi restorasi status menuju blueprint tata kelola yang dapat diuji secara hukum, demokratis, dan pembangunan.
Temuan utama pertama adalah bahwa Pasal 18B ayat (1) UUD NRI 1945 menyediakan ruang konstitusional bagi satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa, tetapi ruang tersebut bukan “hak otomatis” yang hidup tanpa pembentukan melalui undang-undang. Keistimewaan harus diterjemahkan menjadi desain kewenangan, kelembagaan, pendanaan, dan akuntabilitas yang memiliki alasan objektif. Preseden DIY, Aceh dan Jakarta menunjukkan bahwa desentralisasi asimetris dapat lahir dari sumber legitimasi yang berbeda dan tidak memiliki satu pola kepala daerah atau kewenangan yang seragam.
Temuan kedua berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XI/2013. Putusan tanggal 27 Maret 2014 menyatakan permohonan pengujian UU Nomor 10 Tahun 1950 tidak dapat diterima karena para Pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan dalam konstruksi perkara tersebut. Mahkamah tidak menilai pokok permohonan. Karena itu putusan ini tidak dapat dibaca sebagai putusan yang menyatakan DIS inkonstitusional, tetapi juga tidak dapat dipakai sebagai putusan yang mengakui keberadaan atau hak konstitusional DIS. Perkembangan hukum yang sangat penting adalah UU Nomor 10 Tahun 1950 kini telah dicabut oleh UU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Tengah. Konsekuensinya, strategi hukum 2026 tidak boleh berpusat pada mengulang judicial review terhadap undang-undang lama yang sudah tidak berlaku; arena utama bergeser ke pembentukan kebijakan/undang-undang baru dan pengujian norma yang benar-benar berlaku apabila terdapat dasar konstitusional yang konkret.
Temuan ketiga: dokumen historis 1945–1946 tetap penting, terutama maklumat kedua istana, Piagam Kedudukan yang sering dirujuk dalam literatur, Penetapan Pemerintah Nomor 16/SD Tahun 1946, serta dokumen transisi pemerintahan Surakarta. Namun, Policy Paper ini merekomendasikan standardisasi bukti. Arsip asli atau salinan tersertifikasi harus menjadi sumber tingkat pertama; reproduksi dalam putusan pengadilan atau publikasi pemerintah menjadi sumber tingkat kedua; sedangkan interpretasi akademik ditempatkan sebagai sumber tingkat ketiga. Ini penting karena perdebatan DIS selama ini sering bercampur antara fakta arsip, interpretasi hukum, dan narasi politik. Untuk wilayah, model kerja yang paling layak diuji adalah provinsi DIS berbasis Solo Raya/Subosukowonosraten: Kota Surakarta serta Kabupaten Boyolali, Klaten, Sukoharjo, Wonogiri, Karanganyar dan Sragen. Model ini memiliki dasar fungsional sebagai satu aglomerasi dan, secara jumlah cakupan, melampaui ambang paling sedikit lima kabupaten/kota yang digunakan UU Pemerintahan Daerah untuk pembentukan provinsi. Namun Solo Raya moderntidak boleh otomatis disamakan dengan batas historis Kasunanan dan Mangkunegaran. Kajian batas harus mempertemukan peta sejarah, batas administrasi modern, jaringan pelayanan, pola komuter, hubungan ekonomi, dan persetujuan politik masyarakat di setiap kabupaten/kota.
Untuk desain pemerintahan, Policy Paper ini merekomendasikan model demokratis-kultural: Gubernur dan Wakil Gubernur dipilih secara demokratis, sedangkan Keraton Surakarta Hadiningrat dan Puro Mangkunegaran memperoleh kedudukan kelembagaan yang jelas dalam urusan keistimewaan, bukan kewenangan eksekutif umum otomatis. Pilihan yang disarankan adalah pembentukan Majelis Keistimewaan Surakarta sebagai organ khusus yang memiliki fungsi pemberian pertimbangan, penjagaan standar pelestarian, dan pada urusan terbatas dapat diberi mekanisme persetujuan bersama yang didefinisikan undang-undang. Model ini menjaga kontinuitas sejarah tetapi mengurangi risiko konflik suksesi, dominasi elite, dan ketidaksetaraan politik.
Kewenangan istimewa yang paling kuat untuk diuji adalah: (1) kebudayaan dan pelindungan warisan; (2) tata ruang kawasan pusaka dan lanskap budaya; (3) kelembagaan urusan keistimewaan; (4) perencanaan aglomerasi lintas kabupaten/kota untuk transportasi, sampah, air, pariwisata, ekonomi kreatif dan investasi; (5) kearsipan, pendidikan budaya dan riset sejarah; serta (6) pertanahan/asset heritage yang sangat terbatas dan hanya setelah audit hukum agraria serta verifikasi hak. Kewenangan pertanahan tidak boleh diasumsikan mengikuti DIY karena sejarah hak, data bidang, dan rezim hukum modern Surakarta berbeda dan harus diperiksa secara khusus.
Secara ekonomi, Solo Raya memiliki skala yang signifikan. Proyeksi penduduk tujuh kabupaten/kota untuk 2024 yang dihimpun dalam publikasi BPS Kota Surakarta berjumlah sekitar 6,88 juta jiwa. Distribusi PDRB triwulanan BPS Jawa Tengah menunjukkan tujuh daerah tersebut secara bersama-sama menyumbang sekitar 19,72 persen PDRB Jawa Tengah pada data terbaru yang tersedia pada 2026. Angka itu menandakan basis ekonomi yang material, namun sama sekali belum membuktikan kemandirian fiskal. Kajian kelayakan wajib menghitung PAD, transfer pusat, belanja wajib, kebutuhan ASN, aset, biaya transisi, investasi infrastruktur, dan equalization antarkabupaten/kota setidaknya untuk tiga sampai lima tahun data audited/realized.
